sepatu sekolah ukuran 40, sepatu sekolah size 46, sepatu sekolah umur 4 tahun
Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah:
Safety Helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
Sabuk pengaman
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil, pesawat, alat berat, dan lain-lain)
Sepatu Karet (sepatu boot)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Sarung tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
Ketika anda bekerja untuk keluarga jangan pernah mengesampingkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Perhatikan langkah anda, jangan sampai kaki anda tertusuk ataupun tertimpa benda berat yang dapat mencederai. Redibos adalah salah satu produsen sepatu safety yang bisa anda percaya.
untuk pemesanan, silahkan hubungi contact dibawah ini
WA : http://bit.ly/081945575656
CALL : 0813 59 117 118
Alamat : Jl.Tempur No.19 RT/12 RW/04, Tempur, Kemiri, Kepanjen, Malang, Jatim

Tidak ada komentar:
Posting Komentar